Pendaftaran SIM Internasional


Kirim Ulang Email Konfirmasi

Surat Izin Mengemudi Internasional

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org).

Dasar Penerbitan SIM Internasional

Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Lembaga Penerbit SIM Internasional

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Masa Berlaku

Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  2. KTP*
  3. KITAP (khusus WNA)*
  4. Paspor yang masih berlaku *
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
  6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
  8. Catatan:

    *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya PNBP

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

Biaya Jasa Pengiriman

Sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Pendaftaran SIM Internasional

  1. Klik tombol daftar
  2. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  3. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  4. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  5. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
  1. SENIN s.d KAMIS
  2. 08.00 WIB - 15.00 WIB
  3. JUMAT
  4. 08.00 WIB - 15.00 WIB
  5. SABTU, MINGGU dan Libur Nasional
  6. Tutup Pelayanan

Untuk Pengaduan khusus Kinerja dan Pelayanan SIM International, dapat disampaikan melalui Telephone di nomor 1500-669 atau Whatsapp Chat 0819-0-1500669 (Chat Only)

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International, Alamat: MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770